Tuesday 22 February 2022

 

DILEMA PENUNJUKAN ARBITER TUNGGAL

DILEMMA OF APPOINTING A SOLE ARBITRATOR

Oleh / By

Dr. A. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb.

            Dalam sebuah Perjanjian yang mengandung penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, para pihak dapat menyepakati untuk menujuk Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase yang berjumlah ganjil. Yang paling umum adalah terdiri dari 3 orang arbiter. Namun, dalam perjanjian-perjanjian tertentu, para pihak adakalanya menyepakati penunjukan sebuah majelis yang terdiri dari 2 orang arbiter, yaitu 1 ditunjuk Pemohon dan 1 oleh Termohon dan kedua arbiter hanya akan menunjuk arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai wasit apabila kedua arbiter tidak mencapai kesepakatan.

In an Agreement a containing dispute resolution through an arbitration forum, the Parties may agree to appoint a Sole Arbitrator or an odd number of Arbitral Tribunals. The most common is that it consists of 3 arbitrators. However, in certain agreements, the Parties sometimes agree to the appointment of a tribunal consisting of 2 arbitrators, namely 1 appointed Claimant and 1 by the Respondent and both arbitrators will only later appoint a third arbitrator who will act as a referee if the two arbitrators cannot reach an agreement.

Dalam pertimbangan penunjukan seorang arbiter, masing-masing pihak akan memilih seorang yang, menurut pendapat mereka, memiliki pengalaman, pemahaman, keahlian dan berbagai kriteria lain yang menjadi dasar pertimbangannya. Namun demikian, dalam sebuah perjanjian yang memuat klausul penyelesaian sengketa melalui Arbiter Tunggal, meskipun seorang arbiter harus selalu bersikap independen, tidak memihak pihak manapun, adalah sangat umum pilihan arbiter tunggal yang dipilih oleh Pemohon Arbitrase akan ditolak oleh Termohon yang akan mengusulkan pilihan yang lain dan sebaliknya. Tidak dipungkiri bahwa  ketika perselisihan telah timbul, adalah akan tidak mudah bagi Para Pihak untuk bersepakat tentang siapa yang akan menjadi Arbiter Tunggal dan masing-masing kukuh dengan pilihannya sehingga terjadi kebuntuan jika solusinya tidak diatur dalam klausul Arbitrase.  

In consideration of the appointment of an arbitrator, each Party will choose a person who in their opinion has experience, understanding, expertise and various other criteria on which their consideration is based. Nevertheless, in an agreement that contains a dispute resolution clause through a Sole Arbitrator, while an arbitrator must always be independent, impartial to any Party, it is very common that the   arbitrator chosen by the Claimant will be rejected by the Respondent who will propose another option and vice versa. It is undeniable that when a dispute has arisen, it shall not be easy for the Parties to agree on who will be the sole arbitrator and each is adamant with their choice and hence an impasse if a solution is not set out in the Arbitration clause

Pengurus Lembaga Arbitrase yang menjadi Lembaga penyelenggara arbitrase yang dicantumkan dalam klausul Arbitrase akan mengembalikan kepada Para Pihak untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk. Pengurus tidak berwenang untuk memilih salah satu atau memilih arbiter lain, jika tidak diatur dalam perjanjian. Jika Pengurus tersebut diberi kewenangan, kemungkinan besar, apapun alasannya, mungkin akan menghindari memilih salah satu dari 2 arbiter yang telah diusulkan oleh masing-masing Pihak. Pada akhirnya, sangat besar kemungkinannya bahwa tidak ada dari arbiter pertama pilihan Pemohon dan Termohon yang akan ditunjuk. Selanjutnya, setelah melalui proses yang panjang sehingga merugikan dari waktu, uang dan kerugian lainnya, jika tidak bersepakat dengan satu dari 2 arbiter pertama, di antara Para Pihak akan disepakati arbiter yang lain atau akan menemui kebuntuan (impas). Ketidaksepakatan ini dapat pula dimanfaatkan oleh pihak yang mungkin beritikad buruk untuk menunda proses persidangan.

The Board of the Arbitral Institution which is the arbitral institution named the Arbitration clause shall return to the Parties to determine who will be appointed. The Board is not authorized to choose one or another arbitrator if it is not provided for in the agreement. If the Board is authorized, it will most likely, whatever the reason, may avoid selecting any of the two arbitrators that have been proposed by each Party. In the end, it is very likely that none of the first arbitrators selected by the Claimant or by the Respondent will be appointed. Thereafter, after a lengthy process to the detriment of time, money and other losses, if the parties cannot agree on 1 of the first 2 arbitrators, the Parties may either agree upon another arbitrator or will remain in an impasse. This disagreement can also be used by a Party who may have bad intent to delay the hearing process.

Untuk menghindari terjadi kebuntuan dalam pemilihan arbiter yang menentukan Arbiter Tunggal sebagai pemeriksa dan pemutus, solusi yang paling baik mungkin adalah apabila klausul Arbitrase dalam Perjanjian telah memuat ketentuan tambahan bahwa apabila Para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter Tunggal, maka akan dibentuk sebuah Majelis  Arbitrase dimana masing-masing Pihak akan memilih seorang Arbiter dan selanjutnya kedua Arbiter akan menyepakati arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis Arbitrase. Tentu masih dapat diatur ketentuan lain seperti penunjukan Arbiter Tunggal akan dilakukan oleh Ketua dari Lembaga Arbitrase terpilih atau dipilih oleh Ketua sebuah Pengadilan Negeri untuk dipertimbangkan.

In order to avoid an impasse in the selection of the sole arbitrator, the best solution is may be if the Arbitration clause in the Agreement has contained an additional provision that if the Parties cannot agree on the appointment of a Sole Arbitrator, an Arbitral Tribunal shall be formed in which each Party shall elect an Arbitrator and then, the two arbitrators will agree on the third arbitrator as Chairman of the Arbitral Tribunal. Of course, there are other provisions such as the appointment of a Sole Arbitrator to be made by the Chairman of an arbitral institution elected or to be elected by the Chairman of a District Court to be considered

Jakarta, 22 Februari 2022 / Jakarta, 22 February 2022

Contact

IG            : @junganie

Blog        : http://junaedy-ganie.blogspot.com

LinkedIn : Dr. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb