Mencegah dan Menanggulangi
Kebakaran Hutan Secara Efektif - Kebijakan Publik
Oleh Dr. Junaedy Ganie
Kebakaran hutan terus berlangsung. Bukan
hanya di Sumatera dan Kalimantan. Sebagian Papua dan Maluku juga telah dilanda
asap pekat. Kebakaran Gunung Lawu juga telah memakan banyak korban iiwa yang
terkepung kebakaran. Menanggulangi kebakaran hutan memang bukan perkara mudah.
Negara bagian California dan sebagian Australia juga menghadapi masalah
kebakaran hutan. Bahwa kebakaran hutan di Indonesia adalah peristiwa besar
tahunan dan bahwa banyak bagian dari tanah air kita merupakan lahan gambut
adalah fakta nyata. Pertanyaannya adalah apakah kita telah melakukan apa yang
harus dilakukan untuk menghindari dan mengatasi kebakaran hutan? Dengan
kejadian yang berulang setiap tahun dan selalu menjadi berita besar, ternyata
Indonesia tidak memiliki pesawat pembom air dengan kapasitas 12 ton yang
dianggap efektif untuk mengatasi kebakaran hutan.
Beban
ekonomi dan ancaman generasi yang hilang
Emtah penderitaan apa lagi yang harus mendera bangsa
Indonesia khususnya lapisan bangsa yang merasakan dampak langsung dari
kebakaran hutan dan asap pekat yang ditimbulkannya. Mulai dari infeksi saluran
pernafasan sampai korban jiwa bayi-bayi sampai orang tua. Anak-anak sekolah
yang diliburkan untuk jangka panjang akan memperbesar ketimpangan tarap
pendidikan. Apalagi partikel-partikel asap yang menyelimuti keseharian mereka
mengancam kemampuan mereka di masa depan dalam daya saing dan beban kesehatan
jangka panjang yang akan membenani kehidupan generasi yang terpapar langsung
oleh asap yang parah yang mengancam mereka menjadi generasi yang hilang.
Dari aspek kelumpuhan ekonomi, betapa besar kerugian
ekonomi yang ditimbulkan oleh hambatan distrisbusi logistik dan perpindahan
orang karena pengangkutan terutama melalui udara yang terganggu disamping
kerugian yang harus dialami oleh perusahaan penerbangan itu sendiri. Sektor
pariwisata yang digadang-gadang sebagai salah satu andalan untuk memacu
pertumbuhan perekonomian tentu akan tumbuh lebih cepat lagi jika berita tentang
asap di Indonesia tidak menjadi halangan. Nilai kehilangan kekayaan dan
keragaman hayati juga tidak terukur. Tak
kurang pula dampak yang dialami oleh negara-negara tetangga yang menerima
limpahan asap kabut kebakaran hutan tahunan dari Indonesia, suatu bentuk ekspor
yang tidak dapat dibanggakan yang menggerus reputasi Indonesia sebagai bangsa
yang bertanggung jawab. Bahkan, ada negara yang sampai melarang distribusi
produk-produk Indonesia yang berbahan baku dari hutan sebagai cara untuk
mendesak Indonesia mengatasi kebakaran hutan dan dampaknya. Dimanakah bentuk
tanggung jawab pemangku kepentingan terkait selama ini dan siapakah yang harus
bertanggung jawab?
Presiden Joko Widodo blusukan
menembus lahan sisa kebakaran hutan bahkan ada yang tampak tidak mengenakan
masker pelindung diantara sesaknya udara dan terpaan panas dari permukaan lahan
gambut yang panas permukaannya setelah padam
pun mampu menembus sepatu. Dapat dibayangkan penderitaan masyarakat Kubu yang
mengandalkan sumber daya hutan yang semakin terbatas untuk kehidupan mereka
yang harus menempuh perjalanan kaki ratusan kilometer untuk menghindari
kebakaran hutan dan dampaknya. Entah bentuk komitmen bagaimana lagi yang perlu
ditunjukan oleh Presiden untuk menunjukan komitmennya untuk mengatasi kebakaran
hutan.
Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk
menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Gubernur diberikan tugas sentral untuk
mengatasi kebakaran hutan. Terdapat pula pemberitaan tentang rencana
pembentukan Satuan Tugas untuk mengatasi kebakaran hutan. Petugas di lapangan termasuk
TNI berjuang keras mengatasi kebakaran dari darat dan udara di tengah
keterbatasan sumber air dan sarana angkut. Bantuan luar negeri pun telah
dimanfaatkan. Namun, titik api tetap bermunculan dan gangguan penerbangan, hambatan
pendidikan atau bahkan ekspor asap terus berlanjut. Apakah hal-hal tersebut
mencerminkan kebijakan yang diambil belum efektif atau memang permasalahan,
tantangan dan kekuatan yang dihadapi terlalu besar, terlalu kuat? Perkembangan
terakhir yang diberitakan tentang adanya korporasi dan individu yang terancam
sanksi atau tuntutan denda dalam jumlah yang sangat besar bahkan ada yang
menjadi telah menjadi tersangka. Perkembangan tersebut memberikan harapan walaupun
masyarakat tentu menunggu bukti nyata implementasinya. Kiranya penyelesaian kasus-kasus
tersebut dilakukan secara transparan,
bekelanjutan sehingga memberikan dampak pencegahan jangka panjang yang akan mulai dapat dibuktikan mulai musim
kemarau tahun depan.
Setiap upaya mengatasi permasalahan yang efektif dimulai
dengan keberhasilan mengindentifikasi penyebab atau sumber permasalahan yang
dihadapi. Terlepas dari apakah sumber permasalahan adalah tindakan petani
pekebun, korporasi, gangguan masyarakat, sekedar kelalaian dari sikap yang
tidak bertanggung jawab atau sifat alam lahan pada musim kemarau serta
kombinasi dari kemungkinan-kemungkinan tersebut keberadaan pemerintah dalam
menerapkan kebijakan yang bersifat pencegahan (preventif) diterapkan secara
konsisten dan berkelanjutan akan sangat bermanfaat.
Adalah tidak adil untuk hanya menuntut tanggung jawab
sepenuhnya di tangan Presiden. Permasalahan bangsa yang berat menuntut seluruh
aparatnya untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut, membuat inisiatif baru
dalam membangun koordinasi antar lembaga pemerintah jika keberadaan dan
tanggung jawab koordinasi merupakan titik lemah. Pejabat dan/atau lembaga mana berdiri
di muka mengambilalih atau memimpin penanganannya? Mungkin karena bentuk
transparansi atau bentuk komunikasi publik yang kurang tepat atau kurangnya
koordinasi dengan dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya, dengung peran
kontribusi CSR atau tanggung jawab sosial korporasi kurang bergema. Kewajiban dapat
pula dibebankan kepada korporasi terkait sarana pencegahan dan penanggulangan
kebakaran hutan, misalnya dikaitkan dengan ukuran luasan perkebunan masing-masing
sampai kepada penyediaan pesawat pembom air untuk ukuran luasan tertentu.
Kerugian akibat kebakaran hutan yang besar yang selalu
berulang setiap tahun menimbulkan kerugian masa kini dan masa depan yang besar bagi
bangsa Indonesia. Apabila aspek akuntabilitas, integritas dan koordinasi serta konsistensi jangka
panjang merupakan tantangan yang sulit diurai dalam upaya pencegahan dan melakukan
tindak penanganan yang efektif, sudah waktunya bagi pemerintah untuk mengkaji
dan memutus pentingnya membentuk suatu Lembaga Negara khusus untuk melakukan
pengawasan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan. Termasuk untuk
mengefektifkan kerjasama regional dan internasional dalam perlindungan
lingkungan. Jika untuk menanggulangi masalah narkotika, kita memiliki BNN dan
untuk mengatasi tindak pidana korupsi kita memiliki KPK, mengapa tidak membentuk
lembaga khusus untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan? Tantangan yang
besar dan unik memerlukan model penanganan yang unik pula.
Jakarta,
20 Oktober 2015.
Dr.
Junaedy Ganie, Pemerhati Kebijakan Publik.