Tuesday 20 October 2015

Mencegah dan Menanggulangi Kebakaran Hutan Secara Efektif


Mencegah dan Menanggulangi Kebakaran Hutan Secara Efektif - Kebijakan Publik

Oleh Dr. Junaedy Ganie

Kebakaran hutan terus berlangsung. Bukan hanya di Sumatera dan Kalimantan. Sebagian Papua dan Maluku juga telah dilanda asap pekat. Kebakaran Gunung Lawu juga telah memakan banyak korban iiwa yang terkepung kebakaran. Menanggulangi kebakaran hutan memang bukan perkara mudah. Negara bagian California dan sebagian Australia juga menghadapi masalah kebakaran hutan. Bahwa kebakaran hutan di Indonesia adalah peristiwa besar tahunan dan bahwa banyak bagian dari tanah air kita merupakan lahan gambut adalah fakta nyata. Pertanyaannya adalah apakah kita telah melakukan apa yang harus dilakukan untuk menghindari dan mengatasi kebakaran hutan? Dengan kejadian yang berulang setiap tahun dan selalu menjadi berita besar, ternyata Indonesia tidak memiliki pesawat pembom air dengan kapasitas 12 ton yang dianggap efektif untuk mengatasi kebakaran hutan.

Beban ekonomi dan ancaman generasi yang hilang

Emtah penderitaan apa lagi yang harus mendera bangsa Indonesia khususnya lapisan bangsa yang merasakan dampak langsung dari kebakaran hutan dan asap pekat yang ditimbulkannya. Mulai dari infeksi saluran pernafasan sampai korban jiwa bayi-bayi sampai orang tua. Anak-anak sekolah yang diliburkan untuk jangka panjang akan memperbesar ketimpangan tarap pendidikan. Apalagi partikel-partikel asap yang menyelimuti keseharian mereka mengancam kemampuan mereka di masa depan dalam daya saing dan beban kesehatan jangka panjang yang akan membenani kehidupan generasi yang terpapar langsung oleh asap yang parah yang mengancam mereka menjadi generasi yang hilang.

Dari aspek kelumpuhan ekonomi, betapa besar kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh hambatan distrisbusi logistik dan perpindahan orang karena pengangkutan terutama melalui udara yang terganggu disamping kerugian yang harus dialami oleh perusahaan penerbangan itu sendiri. Sektor pariwisata yang digadang-gadang sebagai salah satu andalan untuk memacu pertumbuhan perekonomian tentu akan tumbuh lebih cepat lagi jika berita tentang asap di Indonesia tidak menjadi halangan. Nilai kehilangan kekayaan dan keragaman hayati juga tidak terukur.  Tak kurang pula dampak yang dialami oleh negara-negara tetangga yang menerima limpahan asap kabut kebakaran hutan tahunan dari Indonesia, suatu bentuk ekspor yang tidak dapat dibanggakan yang menggerus reputasi Indonesia sebagai bangsa yang bertanggung jawab. Bahkan, ada negara yang sampai melarang distribusi produk-produk Indonesia yang berbahan baku dari hutan sebagai cara untuk mendesak Indonesia mengatasi kebakaran hutan dan dampaknya. Dimanakah bentuk tanggung jawab pemangku kepentingan terkait selama ini dan siapakah yang harus bertanggung jawab?

Komitmen dan kebijakan pemerintah

Presiden Joko Widodo blusukan menembus lahan sisa kebakaran hutan bahkan ada yang tampak tidak mengenakan masker pelindung diantara sesaknya udara dan terpaan panas dari permukaan lahan gambut yang panas permukaannya setelah  padam pun mampu menembus sepatu. Dapat dibayangkan penderitaan masyarakat Kubu yang mengandalkan sumber daya hutan yang semakin terbatas untuk kehidupan mereka yang harus menempuh perjalanan kaki ratusan kilometer untuk menghindari kebakaran hutan dan dampaknya. Entah bentuk komitmen bagaimana lagi yang perlu ditunjukan oleh Presiden untuk menunjukan komitmennya untuk mengatasi kebakaran hutan.

Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Gubernur diberikan tugas sentral untuk mengatasi kebakaran hutan. Terdapat pula pemberitaan tentang rencana pembentukan Satuan Tugas untuk mengatasi kebakaran hutan. Petugas di lapangan termasuk TNI berjuang keras mengatasi kebakaran dari darat dan udara di tengah keterbatasan sumber air dan sarana angkut. Bantuan luar negeri pun telah dimanfaatkan. Namun, titik api tetap bermunculan dan gangguan penerbangan, hambatan pendidikan atau bahkan ekspor asap terus berlanjut. Apakah hal-hal tersebut mencerminkan kebijakan yang diambil belum efektif atau memang permasalahan, tantangan dan kekuatan yang dihadapi terlalu besar, terlalu kuat? Perkembangan terakhir yang diberitakan tentang adanya korporasi dan individu yang terancam sanksi atau tuntutan denda dalam jumlah yang sangat besar bahkan ada yang menjadi telah menjadi tersangka. Perkembangan tersebut memberikan harapan walaupun masyarakat tentu menunggu bukti nyata implementasinya. Kiranya penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan secara  transparan, bekelanjutan sehingga memberikan dampak pencegahan jangka panjang  yang akan mulai dapat dibuktikan mulai musim kemarau tahun depan.

Setiap upaya mengatasi permasalahan yang efektif dimulai dengan keberhasilan mengindentifikasi penyebab atau sumber permasalahan yang dihadapi. Terlepas dari apakah sumber permasalahan adalah tindakan petani pekebun, korporasi, gangguan masyarakat, sekedar kelalaian dari sikap yang tidak bertanggung jawab atau sifat alam lahan pada musim kemarau serta kombinasi dari kemungkinan-kemungkinan tersebut keberadaan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang bersifat pencegahan (preventif) diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan akan sangat bermanfaat.

Adalah tidak adil untuk hanya menuntut tanggung jawab sepenuhnya di tangan Presiden. Permasalahan bangsa yang berat menuntut seluruh aparatnya untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut, membuat inisiatif baru dalam membangun koordinasi antar lembaga pemerintah jika keberadaan dan tanggung jawab koordinasi merupakan titik lemah. Pejabat dan/atau lembaga mana berdiri di muka mengambilalih atau memimpin penanganannya? Mungkin karena bentuk transparansi atau bentuk komunikasi publik yang kurang tepat atau kurangnya koordinasi dengan dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya, dengung peran kontribusi CSR atau tanggung jawab sosial korporasi kurang bergema. Kewajiban dapat pula dibebankan kepada korporasi terkait sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, misalnya dikaitkan dengan ukuran luasan perkebunan masing-masing sampai kepada penyediaan pesawat pembom air untuk ukuran luasan tertentu.

Perlunya Lembaga Negara Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran Hutan

Kerugian akibat kebakaran hutan yang besar yang selalu berulang setiap tahun menimbulkan kerugian masa kini dan masa depan yang besar bagi bangsa Indonesia. Apabila aspek akuntabilitas, integritas  dan koordinasi serta konsistensi jangka panjang merupakan tantangan yang sulit diurai dalam upaya pencegahan dan melakukan tindak penanganan yang efektif, sudah waktunya bagi pemerintah untuk mengkaji dan memutus pentingnya membentuk suatu Lembaga Negara khusus untuk melakukan pengawasan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan. Termasuk untuk mengefektifkan kerjasama regional dan internasional dalam perlindungan lingkungan. Jika untuk menanggulangi masalah narkotika, kita memiliki BNN dan untuk mengatasi tindak pidana korupsi kita memiliki KPK, mengapa tidak membentuk lembaga khusus untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan? Tantangan yang besar dan unik memerlukan model penanganan yang unik pula.


Jakarta, 20 Oktober 2015.

Dr. Junaedy Ganie, Pemerhati Kebijakan Publik.

Wednesday 16 September 2015

Ayo Kerja atau Mari bekerja?


Ayo Kerja atau Mari bekerja?  - Pembangunan Karakter Bangsa

Oleh Dr. Junaedy Ganie

Slogan “Ayo Kerja” sudah menjadi pemandangan umum terutama di kantor-kantor pemerintah.  Slogan tersebut tentu dimaksudkan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk giat bekerja dan fokus pada tugas masing-masing sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kreatif anak bangsa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Ayo” adalah sebuah kata seru untuk mengajak atau memberikan dorongan, contoh yang diberikan “Ayo cepat, kita berangkat sekarang!” Dalam contoh tersebut tampak adanya dorongan agar seseorang berbuat sedangkan yang mendorong ikut terlibat dalam mencapai suatu tujuan yang sama.

Namun, pengertian atas suatu kata dapat berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Pemahaman umum tentang kata “Ayo” atau dalam pemakaian sehari-hari lebih cenderung atau sering dipergunakan untuk menyuruh atau memberikan instruksi. Kalau pemahaman awam atas kata “Ayo” adalah demikian maka slogan tersebut terdengar seperti menyuruh orang lain untuk bekerja atau pemimpin atau seseorang harus diikuti memberikan instruksi untuk bekerja. Kata tersebut mengandung muatan adanya superioritas pada yang mengajak atau pada saat yang sama mengandung kekecewaan seperti pada “Kenapa salah semua? Ayo! (Why is everything wrong. Come on, tell me!) dalam contoh yang dimuat dalam Kamus Indonesia Inggris oleh John M. Echols dan Hassan Shadily. Akibatnya, slogan “Ayo Kerja” akan terdengar seperti instruksi dan lebih jauh lagi dapat bersifat otoriter. Kalau demikian, maka akan timbul pertanyaan tentang siapa yang akan bekerja jika semuanya menyuruh bekerja?

Salah satu kunci kesuksesan suatu pesan atau slogan adalah kesamaan persepsi antara tujuan dan pemahaman umum. Jika tidak, tujuan dari suatu slogan tidak akan tercapai secara optimum. Coba dibandingkan apabila yang dipergunakan adalah istilah “Mari bekerja”. Pilihan kata “Mari bekerja” bermuatan positif sebab “Mari bekerja” sepenuhnya terdengar mengajak untuk bersama-sama bekerja dan terdengar setara, bukan terdengar lebih sebagai menyuruh bekerja. Bagaimana pendapat Anda?


Jakarta, 16 September 2015

Saturday 5 September 2015

Batalnya Kereta Super Cepat Jakarta - Bandung


Batalnya Kereta Super Cepat Jakarta – Bandung – Public Policy

Oleh Dr. Junaedy Ganie

Batalnya rencana pembangunan kereta super cepat menghubungkan Jakarta dan Bandung tentu disambut dengan rasa syukur oleh banyak lapisan masyarakat, terutama dari mereka yang pro kepada keseimbangan pembangunan di negara kita dan perhatian pada prioritas pembangunan nasional.

Mungkin memang sulit untuk dicerna rencana yang sempat beberapa lama menggelayut sebagai rencana besar yang akan menyejajarkan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang telah memilikinya, yaitu pertanyaan apakah betul untuk jarak tempuh yang hanya 150 km diperlukan kereta dengan kecepatan 350 km per jam. Kita beruntung, setelah sekian lama mempelajari dan menimbang diketahui bahwa kecepatan maksimum tersebut ternyata tidak akan pernah tercapai karena kereta super cepat tersebut diperlukan untuk menaikan dan menurunkan penumpang di sejumlah setasiun di jalan dan diperlukan 14 menit untuk mencapai kecepatan maksimum tersebut. Terlepas dari tingkat kemandirian dan keekonomiannya, sementara kita menghabiskan BBM yang tinggi karena setiap hari harus bergulat dengan tingkat kemacetan di Jakarta dan Bandung yang mungkin telah menjadi yang terparah di dunia, apakah tidak lebih penting mengutamakan mempercepat mengatasi tingkat kemacetan dalam kota yang semakin parah terlebih dahulu? Bukan tidak mungkin sekiranya dilaksanakan tanpa keberhasilan dalam pembenahan sistem transportasi dalam kota, kereta super cepat tersebut atau merujuk kepada pemikiran baru, kereta kecepatan menengah, justru akan semakin menambah berat beban kemacetan di dalam kota.

Dari aspek ekonomian dan kemampuan jangkauan masyarakat, para ahli mengemukakan bahwa di negara manapun tidak ada kereta super cepat yang beroperasi tanpa dukungan dari pemerintah. Dukungan dimaksud sangat mungkin berupa subsidi, apapun bentuk atau namanya. Selama ini, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana mungkin suatu proyek besar yang tidak mempergunakan APBN dan akan murni sebagai kerjasama “B to B” tidak akan membebani negara jika mitranya adalah BUMN sementara proyek sejenis mengandung risiko keekonomian yang tinggi dalam kaitan dengan jangkauan kemampuan daya beli masyarakat yang akan menjadi penumpangnya.

Dari aspek keseimbangan pembangunan, Indonesia memiliki lebih dari 1,000 km rel tua yang terbelangkalai. Mungkin tidak ada 1 km pun tambahan rel baru di luar pulau Jawa sejak proklamasi kemerdekaan 70 tahun yang lalu. Alangkah besarnya dampak daya dukung transportasi kereta api terhadap kemajuan perekonomian di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua apabila telah terhubung dengan jalur kereta api. Daya saing dari tingkat efisiensi yang timbul dan daya ungkit yang akan melahirkan sentra pertumbuhan ekonomi baru akan melahirkan efek berantai yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Alhamdulillah, transportasi udara terus berkembang sehingga semakin banyak orang yang dapat berpergian dengan pesawat udara. Cakupan kebutuhan masyarakat yang masih besar menunjukan potensi yang besar pula bagi maskapai penerbangan untuk terus bertumbuh, apapun tingkat kesulitan yang menjadi tantangan di tengah hambatan pertumbuhan perekonomian dewasa ini.

Dari sisi yang berbeda, negeri yang luas dan memiliki padang rumput yang luas tapi tidak memilik ternak yang cukup untuk menjadi sumber protein rakyatnya, biaya transportasi ternak dari NTT ke Jakarta lebih tinggi dari biaya kapal pengangkut ternak dari Australia. Masyarakat menunggu, mungkin belum pemenuhan janji tetapi langkah konkrit strategi handal yang akan menghubungkan Nusantara melalui tranportasi laut pada negara yang terdiri dari lebih dari 17,000 pulau ini. Program “Tol Laut” masih memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud terutama dengan memberikan contoh nyata yang berkesinabungan. Dari aspek nama sendiri, “Tol Laut” mungkin perlu dipikirkan kembali. Seorang pakar hukum kelautan pernah berguyon dalam suatu diskusi informal mengatakan bukankah secara harfiah artinya adalah suatu sistem transportasi yang mengenakan biaya untuk melintasinya.

It is high time to set a list of priorities and stick to it dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan, kekurangan dan keutuhan kesatuan bangsa yang majemuk ini.

Jakarta, 5 September 2015.

 

 

 

Wednesday 19 August 2015

Obituary: Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, PhD. - BANI Indonesia Arbitration Quarterly Newsletter Vol. 7 No.2, June 2015


 
 


by Junaedy Ganie

ABSTRACT

BANI join with the rest of the arbitration community in lamenting the passing of Professor DR Priyatna Abdurrasyid.  Other tributes have elaborated on his tremendous contribution to the arbitration practices in Indonesia and to the legal profession. He was one of the founders of BANI Arbitration Center; his record of achievement and service to the BANI and the wider arbitration practices was unique and immeasurable.

Over more than 22 years, he translated lay hopes for BANI organization into something that made coherent sense within the formal legal structures.  This took ingenuity, patience, and dedication far beyond the ordinary. The BANI will be forever in his debt for fashioning the regulatory framework from which it started.  Working with him in and around BANI that he had chaired for decades, arbitrator community came to a deeper appreciation of his multi-faceted mind, and always eager to share the fruits of wide experience in arbitration and the air space law.

Prof Priyatna held key governmental positions during his life, among others Vice Attorney General and legal advisors in Ministries of Mining and Transportation and Director at the International Institute of Air and Space Law.  His legacy to the current development of Air and Space Law in Indonesia as well as in the regions and worldwide is always remembered by his colleagues and students.   Prof Priyatna was also a writer of many articles, books and publications on Air Space and Arbitration.

He was always the scholar and a gentleman.  He was courteous and the epitome of kindness in his interactions with us.  We will miss him and we extend our sincere condolences to his wife and family.

May he rest in peace.

 

           Kabar duka dari BANI tentang meninggalnya Pak Pri, panggilan akrab almarhum Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, PhD saya terima sewaktu sedang berada di luar kota, sehingga menyesal tidak dapat menghadiri pemakaman almarhum.  Kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi BANI yang telah dipimpin almarhum selama 22 tahun sejak 1993 dan bagi semua kolega sesama arbiter dan Pengurus BANI yang kehilangan seorang tokoh panutan yang berjasa besar.  Pak Pri adalah salah satu pendiri BANI pada tahun 1977.  Bagi bangsa Indonesia kepergian almarhum juga merupakan kehilangan tokoh perjuangan kemerdekaan dan tokoh penegak hukum yang memiliki sikap keteladanan yang tinggi.  Kepergian almarhum hanya satu hari setelah berpulangnya almarhum Benjamin Mangkoedilaga sesama tokoh penegak hukum dan arbiter BANI.
Telepon dari Pak Madjedi, seorang kolega sesama arbiter di BANI dan rekan kuliah sejak di tingkat S2 dan S3 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran yang menjadi editor aktif di BANI Newsletter memberikan kehormatan kepada saya untuk menulis tentang almarhum.  Untuk memenuhi permintaan yang dengan senang hati saya terima tersebut saya menggabungkan pengalaman selama berinteraksi langsung dengan Pak Pri dan melalui isi biografi Pak Pri, yang menambah kekaguman dan rasa hormat saya kepadanya, yang di tulis bersama Ramadhan K.H. yang berjudul “H. Priyatna Abdurrasyid, Dari Cilampeni ke  New York mengikuti kata hati”  serta keterangan dan CV yang diperoleh dari Ibu Ida Zuraida, isteri Pak Pri.

Bagi saya pribadi, almarhum adalah seorang tokoh dan pribadi yang sangat berjasa.  Pada 28 Mei 2015, harian Bisnis Indonesia memuat hasil wawancara saya dengan reporternya, Wan Ulfa NZ.  Sebagaimana dimuat dalam tulisan tersebut, perkenalan saya dengan almarhum secara pribadi berawal dari hasrat saya untuk mencari solusi agar persengketaan yang timbul dalam perjanjian asuransi dapat ditangani oleh hakim yang mendalami bidang asuransi yang akan bertindak secara adil.  Hasrat tersebut melahirkan pemikiran untuk memilih topik tentang arbitrase sebagai materi tesis saya di jurusan Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran. Untuk itu saya memilih Pak Pri sebagai Pembimbing utama saya didampingi Huala Adolf, PhD yang sekarang juga telah menjadi seorang Guru Besar dan arbiter BANI.  Sayang sekali, almarhum tidak sempat membaca tulisan tersebut karena almarhum sedang sakit dan berpulang ke Rahmatullah satu hari setelah saya mengirim SMS meminta bantuan Pak Arief Sempurno dari Indonesian Arbitrators Institute (IArbI) untuk memperlihatkan kliping tulisan  tersebut kepada Pak Pri.

Saya sangat menghargai sikap almarhum yang membimbing dengan menggali pemahaman dan pengetahuan yang berkembang dalam diri saya selama proses bimbingan tersebut.  Dalam proses bimbingan tesis tersebut itulah, almarhum mengatakan kepada saya bahwa BANI kekurangan arbiter dengan latar belakang bidang pengalaman dan pengetahuan asuransi yang kokoh dan menawarkan kepada saya untuk menjadi arbiter BANI setelah lulus nanti, sebuah tawaran yang sangat menggembirakan saya.  Sekitar setahun setelah saya lulus, saya diwawancarai oleh Pengurus BANI dan menerima tawaran resmi dari BANI untuk menjadi seorang arbiter.

Saya belajar dari almarhum bagaimana beliau memiliki cara menilai pribadi dan menyeleksi kemampuan seseorang untuk menjadi arbiter dari lingkungan yang dikenalnya dengan baik.  Dari rekan-rekan saya satu angkatan yang menjadi mahasiswa almarhum di Universitas Padjadjaran, yang saat ini telah menjadi arbiter di BANI adalah Dr. Madjedi Hasan, Dr. Anita Kolopaking dan Dr. Danrivanto, semuanya diundang bergabung ke BANI dengan latar belakang dan keahlian pokok yang berbeda tetapi saling melengkapi, tanpa mengesampingkan Dr. N. Krisnawenda yang memang telah menjadi arbiter dan Sekretaris Jenderal BANI lebih dahulu.  Pak Pri juga mendorong kami untuk memberikan kontribusi kepada perkembangan BANI di luar peran sebagai seorang arbiter.  Hal tersebut antara lain, berkat peran aktif Pak Madjedi Hasan sebagai Editor in Chief, BANI Newsletter hidup kembali dan saya diminta untuk menjadi salah satu editornya suatu peran yang emban sampai beberapa tahun.  Selanjutnya, untuk menimbulkan citra yang lebih luwes dan berwawasan internasional, BANI memperkenalkan diri dengan identitas baru sebagai BANI Arbitration Center.

Dimanapun berada, Pak Pri tampil sangat “dendi” memakai jas warna gelap dan dasi warna cerah serta tidak lupa sepucuk saputangan yang “menyembul” dari kantong atas jasnya, setelan yang cocok sekali dengan kulitnya yang terang, sebuah penampilan yang sudah sangat langka.  Melihat penampilan almarhum tersebut, sulit membayangkan bahwa almarhum adalah seorang tokoh pejuang nasional yang semasa bergerilya dulu di berbagai pelosok Jawa, Sumatera dan Kalimantan berpakaian dekil dengan kulit hitam terbakar terik matahari atau karena terombang ambing di laut lepas dan jauh dari kebersihan sehingga bila menggaruk kepalanya akan tampak kutu di sela-sela kukunya sebagaimana ditulis dalam biografinya.

Membaca biografi tersebut membuat saya semakin mengenal Pak Pri dan semakin mengagumi dan menghormatinya.  Semangat perjuangan yang tinggi dan pantang mundur dari medan pertempuran dan strategi bergerilya yang dijalaninya bersama rekan-rekan seperjuangan patut menjadi cermin anak bangsa tanpa batas waktu.  Begitu juga dengan sikap dan integritasnya dalam penegakan hukum jauh sewaktu almarhum masih menjabat di Kejaksaan.  Sejarah almarhum berisi kiprah yang sangat luas mulai dari sebagai seorang pemuda pejuang kemerdekaan sampai berhasil mengatasi berbagai rintangan politis di dalam negeri untuk memegang jabatan sebagai Jaksa Agung muda dan menjabat sebagai Direktur Institute of Air Space Law di Paris.

Sewaktu menjadi pejabat di Kejaksaan, Pak Pri menorehkan rekam jejak sebagai pejabat yang aktif dalam pemberantasan korupsi.  Pergaulannya yang sangat luas yang memberinya pengetahuan tentang integritas berbagai tokoh yang bersih dan mendukung kemajuan Republik Indonesia membuatnya beberapa kali harus mengambil keputusan yang melawan instruksi atasan yang tentu mengandung konsekuensi yang tidak terukur.  Pak Pri, antara lain pernah membangkang perintah untuk menangkap Sumitro Djojohadikusumo dan Mochtar Kusumaatmadja.

Kepribadian Pak Pri juga membuatnya berada di lingkaran dalam penguasa tingkat nasional sehingga melalui hubungan baik dengan Jenderal Ibrahim Adjie, Pak Pri bergaul akrab dengan Bung Karno dan pada suatu masa sering bermain golf dengan Presiden Soeharto.  Di tingkat internasional, Pak Pri bahkan memiliki kedekatan dengan Robert Kennedy, Jaksa Agung Amerika Serikat. Oleh karena itu adalah sangat tepat dan beruntung bahwa BANI, sebuah lembaga penegak keadilan independen, tidak memihak yang selalu mengupayakan penyelesaian win-win dalam setiap perkara perdata yang ditangani, selama ini dipimpin oleh seorang tokoh penegak keadilan sekelas almarhum.  Terkesan atas isi biografi tersebut, saya “memaksa” anak-anak saya untuk membaca buku tersebut.

Jika dalam buku tersebut terekam perjuangan almarhum dalam melanjutkan   pendidikan di zaman gerilya yang serba sulit dan penuh keterbatasan. Semangat tersebut terbukti dengan almarhum pada masa hidupnya memiliki 2 gelar doktor dari dalam dan luar negeri dan mengemban profesi sebagai Guru Besar di Universitas Padjadjaran dan berbagai universitas negeri dan swasta dan sebagai Widyaiswara SESKO AU, AD, AL dan LEMHANAS dan menjadi penasehat hukum di Kementerian Pertambangan, Perhubungan dan Parpostel.  Apalagi jika mengetahui bahwa sampai seorang Mochtar Kusumaatmadja, sewaktu menjabat sebagai Menteri Kehakiman harus berjuang memastikan Pak Pri dapat menempuh pendidikan doktoral bidang hukum dan tidak mengindahkan tekanan agar tidak menjadi promotor Pak Pri di tengah hambatan  politis yang menghadang. Pak Pri berhasil memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dalam tempo satu tahun dan diakui oleh Universitas Sorbonne di Paris.  Salah seorang pembimbingnya, Prof. Pepin mengatakan bahwa hasil penelitiannya adalah suatu karya ilmiah yang bagus dan menawarkan jabatan Guru Besar di Perancis kepadanya tetapi Pak Pri memilih tetap berkiprah di Indonesia.

Pak Pri memang bertabur penghargaan dan tanda jasa dari dalam dan luar negeri yang tentu saja termasuk Bintang Gerilya. Pak Pri adalah calon Duta Besar Indonesia pertama di RRC tetapi ditolaknya dengan alasan dia bukan seorang diplomat, suatu sikap yang langka.  Mungkin hanya sedikit yang mengetahui tapi dari biografi almarhum diketahui pula bahwa Pak Mochtar Kusumaatmadja ketika melepaskan jabatan sebagai Menteri Kehakiman untuk menjadi Menteri Luar Negeri mengatakan, “Pak Harto sudah menyetujui jij sebagai pengganti saya di Kehakiman” dan kemudian hari pernah pula menawarkan jabatan sebagai Duta Besar di PBB tetapi keduanya ditolak oleh Pak Pri.  Keahlian Pak Pri mendapat pengakuan internasional dan berkali-kali diundang untuk menyampaikan pendapat ilmiahnya diberbagai forum internasional selain kepercayaan menduduki sejumlah tanggung jawab di forum internasional dan bahkan pernah menolak tawaran untuk menjadi Direktur dari Institute of Air and Space Law di Kanada yang ditolaknya karena kecintaannya kepada Indonesia.

Dalam bidang ruang angkasa, gebrakan yang pernah dilakukan oleh pak Pri adalah mengatur orbit geostasioner, yaitu orbit yang berada tepat di sepanjang garis khatulistiwa.  Orbit ini berguna untuk menempatkan satelit; bila orbit tersebut tidak pernah diatur, maka di sana berlaku hukum rimba: first come, first served, siapa datang duluan, memiliki hak atasnya.  Hal ini tentu hanya menguntungkan negara-negara maju yang unggul dari sisi teknologi, dengan menempatkan satelit semaunya, baik yang komersial maupun militer.  Indonesia sangat berkepentingan karena merupakan negara yang memiliki orbit geo-stationer yang paling panjang.  Pak Pri lalu mengajukan usulan ke International Astronautical Federation, yang membawahi International Institute of Space Law (IISL) dan International Academy of Astronautics dan usulan itu mendapat tentangan keras dari beberapa wakil negara maju. 

Tidak salahlah seseorang tetangga yang memiliki latar belakang hukum dan mengenal beliau pernah mengatakan bahwa saya beruntung mendapatkan almarhum sebagai Pembimbing tesis saya karena ketokohan almarhum dan wawasan yang akan diberikannya.  Selain terhadap kepribadiannya, salah satu hal lain yang tidak luput dari pengamatan saya adalah kemampuan almarhum mengingat nama-nama dan kurun waktu sehingga jalinan peristiwa dalam biografinya mengalir dengan lancar hanya sedikit sekali pribadi-pribadi yang muncul dalam biorgafinya di zaman perjuangan kemerdekaan yang namanya luput dari ingatan Pak Pri atau tanpa waktu yang jelas.

Sikap yang lahir dari pengalaman sebagai pejuang kemerdekaan telah membentuk sikap Pak Pri yang tegas dan menjunjung tinggi komitmen dan integritas serta memegang teguh prinsip.  Hal ini antara lain, sebagaimana dimuat dalam biografi tesebut, tampak dalam pengalaman almarhum ketika mendapat ancaman penculikan dan kekhawatiran atas keselamatan keluarga sewaktu ditunjuk sebagai arbiter internasional dalam perkara PLN melawan perusahaan asing di bidang kelistrikan, Cal Energy dan Himpurna Patuha.  Ketika itu susunan majelis terdiri dari Pak Pri yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, De Fina, seorang arbiter dari Australia dan keduanya sepakat menunjuk Jan Paulssson dari Perancis sebagai Ketua.

Sewaktu tiba di bandara Schiphol untuk selanjutnya meneruskan perjalanan ke tempat persidangan di Den Haag, Pak Pri menerima pemberitahuan dari seorang Indonesia untuk tidak menghadiri sidang disertai sesuatu yang tampak sebagai sebuah ancaman terselubung menyangkut keselamatan keluarganya jika meneruskan hadir.  Permintaan tersebut ditolak oleh Pak Pri sebab akan mengganggu reputasi sebagai wasit internasional dan harga dirinya kalau akan menghilang begitu saja.  Pada akhirnya, melalui proses panjang yang sampai melibatkan upaya berbagai pihak untuk mendukungnya termasuk pejabat-pejabat tinggi beberapa negara asing tidak kurang dari utusan Madelaine Albright, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, pejabat Bank Dunia dan pemerintah Belanda, Pak Pri akhirnya memang tidak hadir dan ketidakhadirannya diberitakan di surat-surat kabar Belanda, The Asian Wall Street Journal, The New York Times dan beberapa surat kabar di Inggris dan berbagai jurnal arbitrase.  Peristiwa tersebut dikatakan sebagai skandal arbitrase yang belum pernah terjadi dalam sejarah arbitrase.

Dalam perkara tersebut, Himpurna California Energy Ltd melawan PT PLN, pihak Indonesia kalah total dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 572 juta. Menurut Pak Pri, kekalahan tersebut tidak perlu terjadi karena sebetulnya pada sidang-sidang pertama Ketua Majelis sudah bisa menerima argumentasi-argumentasi yang dikemukakan Pak Pri.  Ketidakhadiran salah satu pihak memang masih terjadi dalam persidangan arbitrase, suatu sikap yang keliru dan merugikan diri sendiri, yang umumnya lahir dari ketidakpahaman tentang proses berarbitrase dan konsekuensi dari ketidakhadiran dalam sidang arbitrase.  Kekalahan PLN ini kemudian diikuti oleh kekalahan Pertamina dalam perkara yang serupa, yakni perkara Karaha Bodas Company LLC melawan Pertamina, dimana Pertamina diwajibkan membayar USD 261 juta kepada pihak lawannya.  

Beliau juga telah menulis puluhan buah buku dan karya ilmiah.  Karya almarhum tentang arbitrase menjadi bacaan wajib bagi siapapun yang hendak mempelajari dan mendalami tentang arbitrase atau akan berarbitrase.  Selain tentang bidang arbitrase, materi tulisan yang paling menonjol adalah tentang kedirgantaraan (air space).  Saya masih ingat ketika diajak almarhum untuk ikut memberikan presentasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang peranan asuransi dalam peningkatan keselamatan penerbangan, seingat saya, tidak lama setelah pesawat Adam Air hilang di laut pada awal 2007.  Salah satu kolega almarhum yang bersama rombongan kami saat itu adalah Pak Marsekal Chappy Hakim, mantau KSAU.  Kebetulan bahwa perusahaan yang saya pimpin waktu itu berperan menangani penempatan reasuransi mungkin sampai 70% dari perusahaan penerbangan di Indonesia sehingga saya dan rekan saya Taufik Basri diberikan kepercayaan tersebut.

Hal-hal yang bersifat kebetulan sering membawa kita pada kiasan bahwa dunia ini sempit.  Perkenalan pertama dengan Pak Pri disusul oleh terbukanya pengetahuan saya bahwa isteri saya telah lebih dulu mengenal Ibu Ida Zuraida, isteri almarhum karena kegiatan orang tua murid dimana salah satu puteri almarhum adalah kakak kelas anak tertua kami di SD yang sama.  Suatu hubungan yang terus berlangsung akrab sampai sekarang.  Hubungan yang akrab diantara sesama ibu-ibu dan rasa hormat terhadap ketokohan Pak Pri membuat semua ibu-ibu orang tua murid tersebut membahasakan Pak Pri dengan “Ayah”.  Sewaktu memberikan bimbingan tesis saya dulu, Pak Pri adakalanya bercerita tentang masa perjuangan dan juga tentang tokoh-tokoh perjuangan yang dikenalnya di Sumatera Selatan setelah mengetahui bahwa saya berasal dari sana.  Kebetulan sewaktu pertama menetap di Jakarta saya menumpang di rumah seorang kerabat yang almarhum kenal baik semasa bergerilya dan tokoh penting di Sumatera Selatan dahulu sehingga ceritanya menjadi lebih “nyambung” dan menambah keakraban dengannya.  Saya merasa bersalah ketika mengunjungi almarhum di RS Pondok Indah, almarhum mengatakan di depan Ibu Ida bahwa walaupun sesama di BANI, almarhum sudah lama tidak bertemu saya.

Selamat jalan Pak Pri. Semoga mendapat tempat yang dimuliakan di akherat. Keteladan Pak Pri akan terus berarti penting bagi kami.

Jakarta, 21 Juni 2015

Friday 3 July 2015

Rencana pengenaan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor atas dasar domisii. Patutkah? - Public Policy


Rencana pengenaan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor. Patutkah?

Oleh; Dr Junaedy Ganie

 Dengan alasan untuk mengurangi minat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan pajak progresif atas kendaraan kedua dan seterusnya yang bertingkat menjadi lebih besar. Ketentuan ini telah diterima sebagai norma yamg berlaku. Dengan disinsentif pajak tersebut pemerintah mengharapkan masyarakat akan memilih untuk mempergunakan kendaran umum, bukan membeli mobil baru. Ketentuan tersebut sampai batas tertentu dapat dimengerti namun sejauh mana keterbukaan pemerintah tentang besaran dana yang terkumpul dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk fasilitas angkutan umum yang lebih banyak dan lebih baik. Jika sarana angkutan umum mencukupi, nyaman dan aman sebagian besar lapisan masyarakat tentu akan memilih kendaraan umum. Nanti bisa dibuktikan setelah MRT dan LRT beroperasi.Pada awal kehadiran TransJakarta (yang entah bagaiama dulu lebih dikenal dengan  nama Bus Way) saya pribadi dan beberapa rekan sering memilih naik TransJakarta untuk menghadiri kelas pendidikan jam 5 sore di daerah 3 in 1 dan meminta supir menyusul setelah jam 7 malam karena TransJakarta masih nyaman, memiliki frekuensi kedatangan yang cepat dan semua “kebagian” tempat duduk.  Seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat, TransJakarta telah menjadi kebutuhan pokok yang lebih tinggi dari ketersediaannya.

Selanjutnya, belum lama ini saya mendengar adanya rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif atas dasar kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan domisili nama pemilik kendaraan. Akibatnya, apabila kelak diterapkan maka beban pajak bagi mobil anak dan keluarga yang masih tinggal bersama orang tua akan sangat membebani masyarakat padahal kita mengetahui terdapat sejumlah anggota masyarakat yang menumpang karena belum mampu memiliki rumah sendiri dan memiliki kendaraan bukan untuk kemewahan tetapi untuk efisiensi dan kelancaran mobilitas karena sarana angkutan umum yang tidak memadai. Entah apa penyebabnya selama ini sebab dari apa yang kita sering kita dengar dari Gubernur Ahok, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah DKI itu sebenarnya kaya dan mampu membeli dan terbukti sekarang mulai mengejar ketinggalannya.

Terlepas dari pro dan kontra bahwa ketika  perekonomian sedang sulit, kebijakan perpajakan harus dibuat lebih rilek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, timbul pertanyaan apakah pejabat yang merencanakan pengenaan pajak progresif atas dasar domisili tersebut masih dianggap normal atau tidak. Melihat dari jenis pajaknya, pemikiran tentang kebijakan tersebut besar kemungkinan datang dari Pemda DKI. Pandangan  yang muncul adalah bahwa pemerintah lebih memilih memperbesar pendapatan pajak dari masyarakat yang taat pajak. Sementara itu, di saat pencapaian target pajak yang tertinggal dari target, dari semua lapisan potensi Wajib Pajak, rasio kepemilikan NPWP masih kecil dan dari pemilik NPWP tersebut, jumlah yang menyerahkan SPT juga masih kecil. Semoga aparatur negara kita dapat melakukan inovasi dan menemukan pemikiran yang lebih kreatif dan efektif dalam meningkatkan pendapatan pajak. Bukan hanya sekedar mengambil jalan pintas dan melupakan dampak dan tanggung jawab sendiri serta  lupa bahwa dengan sarana angkutan umum yang baik, masyarakat secara otomatis akan memanfaatkannya.

Mari kita dukung dan menunggu bukti efektifitas dan buah dari peningkatan remunerasi bagi pegawai kantor pajak terhadap peningkatan pendapatan pajak dengan cara yang sehat.

 

Jakarta, 3 Juli 2015 / 16 Ramadan 1436 H

Peregeseran Pola Pikir dan Budaya Bangsa - Pembangunan Karakter Bangsa


PERGESERAN POLA PIKIR DAN BUDAYA BANGSA

 

Dr. Junaedy Ganie

Selama puluhan tahun saya merasa beruntung berdiam di suatu lingkungan  tempat tinggal yang para penghuninya saling perduli dan mengenal satu sama lain dengan baik dan memiliki begitu banyak kegiatan bersama yang memfasilitasi terciptanya lingkungan yang saling mengenal dengan baik, mulai dari kegiatan olahraga, sosial budaya dan agama serta kegiatan remaja. Bahkan acap kami merasa lebih baik memilih merayakan acara Tahun Baru di lingkungan tempat tinggal karena memiliki acara yang meriah sampai pagi. Tapi itu cerita dulu, tuntutan kehidupan dan pergeseran prioritas membuat perubahan sehingga secara bertahap tanpa terasa kehidupan di lingkungan kami yang memiliki alam hijau dan berbukit juga berubah. Ada yang hilang yang perlu diraih kembali.

Jauh sebelum menginjakan kaki di Jakarta lebih dari tiga dasa warsa lalu lalu, saya sering mendengar pameo ‘lu-lu, gue-gue” yang dicamkan sebagai budaya orang Jakarta. Bagian dari pemahaman tersebut diartikan bahwa orang yang tinggal di Jakarta tidak akan saling perdulikan dan bahkan jika pendatang atau seseorang menanyakan sebuah alamat, jangan harap orang Jakarta akan mau memberitahu walaupun mungkin mereka mengetahuinya dan bahkan alamat yang ditanyakan sangat dekat dari tempat bertanya. Harus begitu bersikap, kalau mau jadi orang Jakarta. Mungkin begitu yang ada di pikiran sekelompok pendatang. Berbeda halnya dengan pameo yang saya dengar begitu tiba di Australia dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda bahwa seorang Aborigin akan dengan mudah membantu menujukan arah walaupun dengan sikap yang khas, misalnya: “Dari sini lurus dan belok kanan pada belokan kedua nanti. Disana bertanyalah kepada orang pertama yang anda temui”. Saya kira ini sudah menjadi cerita usang tetapi ada yang mengatakan bahwa jika didalami, sikap tersebut merupakan refleksi dari sikap “berpamitan” yang merupakan suatu bentuk kearifan lokal yang memberikan arti yang lain dan dapat menjadi bahan diskusi yang lain lagi.  

Setelah menetap di Jakarta, pandangan tersebut perlahan berubah karena penduduk Jakarta tidak semuanya demikian sifatnya. Gambaran tersebut merupakan suatu refleksi kecil dari pengalaman segelintir orang yang berkembang mempengaruhi pandangan masyarakat yang lebih luas. Akibatnya pendatang baru yang menetap di Jakarta yang datang dengan pemahaman yang keliru tersebut menerapkan sikap yang sama begitu tiba di Jakarta, sesuatu yang terus berkembang padahal bukan begitu sikap umumnya. Namun pada lingkungan dengan pendidikan yan baik terdapat sikap yang berbeda yang menjadikan mereka kelas masyarakat yang lebih terbuka, lebih bersahabat dan lebih bersedia membantu. Sebagai perbandingan, di kota besar seperti London, Tokyo (walaupun memiliki hambatan bahasa)  atau daerah-daerah yang warganya  sadar tentang pentingnya pariwisata bagi perekonomian negaranya atau bangga tentang tingkat adab dan budaya mereka, permintaan petunjuk arah jalan akan dilayani dengan baik.

Pengalaman saya sekitar 6 minggu lalu menggelitik saya untuk mencoba mendalami lebih jauh dan menjadikannya bahan diskusi ringan untuk memperoleh pandangan dari beberapa orang lain yang saya kenal walaupun belum dapat dijadikan suatu refleksi hasil riset yang mendalam.

Ketika itu, setelah bertanya bolak balik pada beberapa orang untuk mencari sebuah alamat, kami yang datang dari arah yang berbeda dan dengan kendaraan yang berbeda mengalami pengalaman yang sama, yaitu kesulitan menemukan alamat suatu perusahaan besar di jalan yang besar pula di daerah Jakarta Utara. Entah bagaimana, alat bantu navigasi di kendaraan kami juga tidak berhasil membantu banyak karena menuntun kami memasuki pilihan jalan yang tidak kami kehendaki karena kondisinya yang jelek atau kotor. Semua orang  yang ditanya supir saya tidak berhasil memberi arah yang menuntun kami ke tempat tujuan dan membuat kami harus membuang banyak waktu karena harus berputar-putar dengan tidak jelas sehingga saya akhirnya memutuskan untuk turun dan bertanya langsung kepada seseorang di depan sebuah pabrik, seseorang yang belakangan saya ketahui bekerja di pabrik tersebut. Ternyata jangankan untuk mengetahui lokasi jalan/alamat yang saya hendak tuju, pekerja tersebut bahkan tidak tahu nama jalan tempat pabrik tempatnya bekerja! Katanya dia hanya mengenal nama Blok saja dan tidak tahu nama jalannya. Rasa panasaran terhadap sikap tersebut membuat saya memasuki gedung pabrik tersebut dan bertanya langsung kepada sekitar 8 – 10 orang yang sedang berkumpul di dalam. Ternyata mereka juga tidak dapat memastikan nama jalan di depan tempat mereka bekerja dan tidak sepakat dengan nomor Blok lokasi pabrik mereka. Sebagian mengatakan Blok C dan ada yang mengatakan Blok G. Dari pengejaran melalui pertanyaan-pertanyaan, saya dapat membaca situasi dan sikap masing-masing sehingga menilai yang mengatakan Blok G tampak lebih dapat diandalkan jawabannya dan dari seseorang diantara mereka tersebut saya berhasil mengetahui bahwa untuk sampai ke alamat yang hendak saya tuju saya hanya perlu keluar dari gedung pabrik mereka ke arah kanan dan langsung belok kanan sekitar 50 meter kemudian dan adalah bangunan ketiga setelah belokan tersebut, sama-sama di Blok G.

Ternyata keadaan tersebut tidak berdiri sendiri. Seorang kolega mengatakan dia melakukan pengujian tunggal setelah mendengar pengalaman saya dan dia sangat terkejut mengetahui bahwa supirnya yang telah bekerja 3 bulan padanya tidak mengetahui nama jalan di samping rumahnya yang menjadi lokasinya tempatnya mencuci mobil setiap pagi! Tidak mengetahui alamat yang ditanyakan adalah sesuatu yang dapat dimaklumi tetapi tidak mengetahui nama jalan tempat mencari nafkah menimbulkan tanda tanya besar tentang keganjilan pada pola pikir dan budaya sekelompok masyarakat.

Pengalaman tersebut dan beberapa diskusi yang saya alami membawa saya pada suatu kesimpulan yang mungkin menarik untuk diuji oleh peminat atau ahli perilaku perubahan budaya masyarakat dan dampaknya tentang apakah tingkat kesulitan perekonomian dan tekanan kehidupan sehari-hari menciptakan suatu kelas masyarakat yang hanya berpikir singkat seperti yang dikemukakan buruh-buruh pabrik yang saya ceritakan di atas: “Yang penting saya tahu bagaimana bisa sampai ke tempat saya bekerja”. Atau seperti jawaban si supir, “Kita kan sudah sibuk dengan urusan masing-masing dan saya yakin supir-supir lain di sekitar juga seperti saya” walaupun dia memiliki begitu banyak waktu kosong yang tersedia sewaktu menunggu tugas mengantar majikannya.

Dapat dibayangkan betapa beratnya tantangan pembangunan masyarakat Indonesia jika gambaran di atas merupakan indikasi pola pikir dan budaya yang berkembang di kalangan bawah. Hal ini juga berarti betapa pentingnya penerapan program Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam janji kampanyenya dulu.

Jakarta, 3 Juli 2015/16 Ramadan 1436 H

 

 

 

 

Friday 26 June 2015

Klaim Asuransi Adalah Utang - Hukum Bisnis / Asuransi


 
’Klaim Asuransi Adalah Utang’

JAKARTA, Bisnis Indonesia,  23 Juni 2015 — Belum lama ini, permohonan pailit yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bumi Asih Jaya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan asuransi jiwa tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat utang dalam perkara ini menjadi tidak sederhana. Padahal, utang adalah syarat dari kepailitan. Seperti apa sebenarnya definisi utang dalam perusahaan asuransi?

Berikut petikan wawancara Bisnis dengan Junaedy Ganie, lulusan S3 Hukum Bisnis Universitas Padjajaran yang lama bergelut di industri asuransi.

Apakah sebenarnya definisi utang?

Secara sederhana, pengertian utang adalah kewajiban yang sudah atau akan jatuh tempo untuk mengembalikan kewajiban dalam bentuk uang atau dapat dinilai dengan uang kepada pihak lain yang timbul akibat suatu perjanjian atau ketentuan perundang-undangan. Lebih jauh dapat dilihat pada pasal 1 ayat 6 UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam bisnis asuransi, apa saja yang tergolong dalam utang?
Berrbagai kewajiban yang tergolong dalam pengertian utang tadi. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengumpulan dana masyarakat dalam bentuk premi yang menimbulkan kewajiban kepada pihak lainya, selain dari utang yang lazim terjadi pada berbagai bentuk usaha lainnya, yang paling menonjol pada bisnis asuransi adalah adanya utang klaim, utang pengembalian premi ke nasabah, utang premi reasuransi dan utang komisi.


Apakah klaim asuransi yang belum dibayarkan adalah utang?

Ya, klaim yang belum dibayarkan adalah utang. Perusahaan asuransi melakukan pengakuan kewajiban dengan melakukan pencatatan atas kewajiban tersebut pada pembukuan perusahaan asuransi atau mengakui adanya kewajiban dalam bentuk penyediaan cadangan teknis. Bahkan, perusahaan asuransi umum sudah mulai mencatatkan cadangan klaim sewaktu timbul klaim walaupun jumlahnya masih berdasarkan perkiraan saja sampai diketahui jumlah yang sebenarnya dan masih tergantung pada keabsahan klaim yang timbul.
 
Apakah perusahaan asuransi bisa dipailitkan karena banyaknya klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan?

Bisa dipailitkan berdasarkan prosedur yang berlaku dan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya tersebut karena klaim yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan adalah utang.

Apakah perusahaan asuransi yang belum dicabut izinnya bisa dipailitkan?

Dapat dipailitkan jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Apakah perusahaan asuransi yang sudah dicabut izinnya, lalu ia mengajukan kasasi ke MA atas pencabutan izin itu juga bisa dipailitkan?

Secara umum, suatu izin usaha adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk menjalankan bisnis sesuai bidang usahanya. Perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap berdiri sebagai badan hukum sehingga upaya pemailitan atas perusahaan dalam kondisi tersebut dapat saja dilakukan oleh kreditur yang berhak.

Pada perusahaan asuransi terdapat kekhususan karena upaya pemailitan hanya dapat dilakukan oleh otoritas, bukan secara langsung oleh masing-masing kreditur. Saya tidak melihat larangan upaya mempailitkan perusahaan asuransi yang sudah dicabut izinnya karena secara badan hukum perusahaan masih berdiri.

Pewawancara: Wan Ulfa N.Z.

Akuisisi Makin Menjadi-jadi - Asuransi






Akuisisi Makin Menjadi-jadi

JAKARTA, Bisnis Indonesia, 23 Juni 2015 _ Meski literasi keuangan masyarakat Indonesia tercatat minim, pertumbuhan industri perasuransian diyakini bakal signifikan. Salah satunya melalui aksi akuisisi sejumlah pemain besar.

 
Amanda Kusuma Wardhani


 
Akuisisi dinilai masih menjadi pilihan menarik bagi sejumlah perusahaan asuransi besar yang berniat masuk ke Indonesia. Seperti diketahui, sejumlah asuransi lokal telah menjalin kesepakatan bisnis dengan beberapa perusahaan multinasional, misalnya perusahaan asuransi asal Malaysia, Tune Insurance Holding Bhd dengan PT Asuransi Staco Mandiri, dan PT Asuransi Parolamas yang telah diakuisi Insurance Asustalia Group.

Beberapa perusahaan asuransi tersebut me mang mengalami kesulitan modal sehingga akuisisi menjadi pilihan bagi para pemegang sahamnya. Namun, aksi akuisisi tidak hanya dilakukan untuk mencari tambahan modal saja, tetapi juga strategi investor terkait untuk berekspansi.

PT Astra Aviva Life (Astra Life), dan PT Fairfax Insurance Indonesia (Fairfax Indonesia) tercatat telah melakukan aksi korporasi pada tahun lalu.

Aviva International Holding Limited membeli saham PT Astra International Tbk. dengan porsi hingga 50%, sedangkan Fairfax Financial Holdings Limited (Fairfax Financial) mengakuisisi saham yang sebelumnya dimiliki PT Batavia Mitratama Insurance hingga 80%.

“Memang lebih baik memilih jalan akuisisi jika mereka [perusahaan asing] ingin menjajal pasar Indonesia.

Setidaknya, me reka tidak perlu mulai dari nol,” kata pengamat asuransi yang juga menjabat Komisaris Independen

Allianz Indonesia, Junaedy Ganie kepada Bisnis belum lama ini.

Dia menilai para pemain besar itu memiliki keunggulan lebih lantaran kapasitas permodalan yang kuat, pengalaman di sektor asuransi, dan teknologi yang mumpuni.

Merger dan akuisisi tidak melulu dilakukan investor asing, tetapi juga dalam negeri. Sejumlah bank belakangan berencana menggelar usaha patungan dengan perusahaan asuransi, sedangkan lainnya mempertimbangkan untuk mengakuisisi perusahaan asuransi yang sudah ada.

PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dikabarkan bakal membentuk usaha pa tungan asuransi jiwa. Kendati demikian, belum ada keterangan resmi terkait waktu pembentukan asuransi jiwa itu. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) sebelumnya juga telah ancang-ancang untuk mengakuisi salah satu perusahaan asuransi jiwa, meski belum ada realisasi hingga kini. Junaedy mengungkapkan, opsi akuisisi masih menjadi pilihan utama bagi perusahaan asuransi untuk menambah modal dan melakukan transfer ilmu.

Tentu saja selain akuisisi, perusahaan asuransi juga dapat berekspansi dan menambah permodalan dengan mencatatkan perusahaannya di pasar modal alias initial public offering (IPO).

 

LISTING

Hingga kini, baru 10 perusahaan asuransi yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan kesemuanya merupakan perusahaan asuransi umum. “Wajar saja jika appetite perusahaan asuransi belum memandang listing sebagai salah satu peluang bisnis karena investornya saja juga belum menilai sector asuransi sebagai pilihan yang menarik,” kata Wiyono Sutioso, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Menurutnya, sektor asuransi masih dipandang sebagai sektor yang rapuh terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama asuransi umum. Adapun asuransi jiwa, katanya, kebanyakan telah memiliki kapasitas permodalan yang kuat sehingga opsi listing tidak menjadi prioritas.

“Indonesia hanya butuh waktu dan contoh saja. Ketika nanti sudah ada satu perusahaan asuransi jiwa saja yang listing di bursa saham, saya yakin semua akan mengikuti,” katanya.

 


 

Reguler Premium Terus Dipacu - Asuransi



Premi Reguler Terus Dipacu
 
JAKARTA, Bisnis Indonesia, 19 Juni 2015 — Pelaku industri asuransi jiwa diyakini bakal terus memangkas premi tunggal demi mengejar sumber dana jangka panjang.
 
Amanda Kusuma Wardhani
amanda.kusumawardhani@bisnis.com
Pasalnya, secara nominal, premi tunggal lebih besar ketimbang premi reguler, tetapi premi tunggal tidak mendukung skema berkelanjutan yang biasanya dianut industri asuransi jiwa.
“Untuk pemain baru, biasanya mereka lebih banyak bergantung kepada premi tunggal karena belum banyak premi reguler yang masuk. Tetapi, dengan berjalannya waktu, mereka harus segera beralih untuk menggenjot premi reguler,” kata Junaedy Ganie, pengamat asuransi yang juga menjabat Komisaris Independen Allianz Indonesia kepada Bisnis belum lama ini.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sepanjang Januari-Maret 2015 total premi tunggal tercatat Rp12,87 triliun, sedangkan premi reguler Rp20,08 triliun.
PT Equity Life Indonesia juga berencana untuk mengurangi kontribusi premi tunggal, dan beralih memacu kinerja premi reguler. Samuel Setiawan, Presiden Direktur PT Equity Life Indonesia (Equity Life), mengatakan dominasi premi tunggal di perusahaannya akan membuat skema keberlanjutan tidak  berkembang.
“Memang besar itu [premi tunggal]. Tapi, itu tidak sesuai dengan visi dan misi perusahaan kami. Dulu, karena baru, makanya kami ingin genjot premi tunggal,” katanya. Menurutnya, Equity Life sedang
melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan kontribusi premi reguler, salah satunya melalui
berbagai kerja sama dengan supermarket atau minimarket.
Pada tahun depan, Equity Life juga berambisi untuk memacu jumlah nasabahnya melalui kanal distribusi alternatif yakni perusahaan ritel. “Pada tahun lalu, jumlah nasabah kami mencapai 3 juta. Jadi, saya kira, kerja sama dengan menggaet perusahaan ritel seperti Lotte Mart sangat signifikan untuk menambah jumlah nasabah kami,” ujarnya.
 
KERJA SAMA
Tidak hanya itu, Equity Life juga berniat untuk menjalin kerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD) dan koperasi untuk memperluas jangkauan bisnisnya.
Sesuai dengan pangsa pasar Equity Life selama ini, perusahaan asuransi jiwa ini mengklaim telah memiliki mitra institusi keuangan sebanyak 150 lembaga, di mana sebagian besar merupakan BPD.
“Ada juga beberapa di antaranya yang merupakan bank BUMN, dan sisanya adalah koperasi. Kami akan konsisten untuk memperbanyak mitra di bank daerah dan koperasi untuk menarik lebih banyak nasabah dengan segmen kelas menengah ke bawah,” katanya.
Rinaldi Mudahar, Presiden Direktur PT Prudential Life Assurance (Prudential), mengatakan kontribusi premi reguler masih lebih dominan ketimbang premi tunggal. “Masih lebih banyak premi reguler, dan akan terus seperti itu karena premi reguler lebih sustain,” katanya. Mengutip data AAJI, pada kuartal I/2015 produk unit linked masih menjadi kontributor terbesar hingga 53,9% dari total pendapatan premi, sedangkan produk tradisional hanya menyumbang 46,1%.
Sampai dengan akhir kuartal I/2015, total pendapatan premi yang diperoleh dari produk unit linked tercatat naik 24,4%, dan produk tradisional naik 33,6%.
“Saya kira, pemerintah dan kalangan industri asuransi jiwa harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Sejauh ini, dana yang di kumpulkan industri masih bersifat jangka pendek yakni unit linked,” kata Evelina F. Pietruschka, Presiden Komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.