Wednesday 2 March 2022

DILEMA PENUNJUKAN ARBITER TUNGGAL (2) / DILEMMA OF APPOINTING A SOLE ARBITRATOR (2)

 

DILEMA PENUNJUKAN ARBITER TUNGGAL (2) / DILEMMA OF APPOINTING A SINGLE ARBITRATOR (2)

Oleh/By

Dr. A. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb.

     Dalam tulisan saya pada 22 Feb 2022, saya mengemukakan pentingya untuk mengantisipasi risiko terjadinya kebuntuan yang mungkin timbul dalam penunjukan arbiter tunggal pada perjanjian yang mencantumkan klausul arbitrase yang menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui arbiter tunggal ketika sengketa muncul.  Salah satu pilihan adalah adanya kesepakatan para pihak untuk mengubah penyelesaian melalui majelis arbitrase ketika terjadi kebuntuan. Hal tersebut dapat dilakukan pada awal perjanjian atau ditambahkan selama perjanjian berlangsung. Keduanya diharapkan akan relative mudah dilakukan sebab kedua pihak memiliki hubungan yang baik. Namun bagaimana menangani atau mengantisipasi jika persengketaan telah timbul sementara para pihak terikat pada perjanjian yang tunduk kepada penyelesaian melalui arbiter tunggal?

In my writing on 22 Feb. 2022, I talk about the need to anticipate possible risk of an impasse that may arise from a disagreement over appointment of a sole arbitrator when the arbitration clause under the agreement submits any dispute resolution through a sole arbitrator at the time of dispute. One option is for the parties to add a provision to automatically amend the settlement through an arbitration tribunal when they cannot reach an agreement over a sole arbitrator. This can be done prior to signing the agreement or supplemented during the agreement. Both are expected to be relatively easy to achieve because both parties are in good term. However, how to deal with or anticipate it when the parties who are bound by an agreement subject to settlement through a single arbitrator are already in a dispute?

Diantara pilihan untuk menghindari kebuntuan, terutama bagi calon Pemohon sebelum mengajukan permohonan arbitrase adalah untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan Permohonan Arbitrase atas dasar penunjukan arbiter tunggal sesuai ketentuan yang berjalan atau terlebih dahulu mengajak calon Termohon untuk mengubah ketentuan penunjukan arbiter dalam klausul penyelesaian sengketa pada perjanjian yang ada.

Among other options to avoid an impasse, especially to the prospective Claimant before making an arbitration submission, is to consider whether to submit to nomination of a single arbitrator as governed by the existing dispute resolution clause or to first invite the prospective Respondent to amend the terms of the existing clause.

Jakarta, 2 Maret 2022 / Jakarta, 2 March 2022.

Contact

IG            : @junganie

Blog        http://junaedy-ganie.blogspot.com

LinkedIn : Dr. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb