Thursday 18 February 2016

Arti Impor Garam dan Sapi dalam Kerangka Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional

Oleh Dr. Junaedy Ganie

Pada bulan 20 Januari 2016, saya membaca berita di harian Kompas tentang usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan tersebut dinilai lemah dalam pengendalian impor garam sehingga berpotensi melemahkan usaha garam rakyat yang sedang berbenah.  Adalah dapat dimengerti bahwa kualitas garam untuk keperluan industri harus memenuhi suatu standar tertentu sehingga saat ini mungkin masih jauh dari cukup untuk seluruhnya dipenuhi dari garam produksi rakyat. Tetapi, bukankah statistik pada awal tahun berlakunya MEA ini menunjukan semakin besarnya ketergantungan kita terhadap barang impor dan timpangnya Neraca Perdagangan kita dengan negara-negara tertentu di Asean sehingga sudah menjadi logika masyarakat umum bahwa setiap kebijakan pemerintah perlu memasukan elemen strategi untuk mengurangi beban impor. Apalagi bagi kebijakan yang terkait dengan ketahanan pangan yang telah menjadi bagian dari kebijakan pokok pemerintahan Jokowi JK (Nawacita). Dengan demikian, setiap kebijakan seyogyanya harus sepadu dengan kebijakan dari Kementerian lainnya dan road map ketahanan pangan nasional termasuk pentingnya mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan jangka panjang anak bangsa yang dilakukan secara konsisten.

Dasar pemikiran lahirnya ketentuan Kementerian Perdagangan yang diberitakan menghapus ketentuan harga patokan harga, pembatasan waktu impor dan meniadakan kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat perlu diketahui dan dimengerti oleh semua pemangku kepentingan. Pernyataan bahwa bahwa impor garam industri tidak melibatkan rekomendasi lintas kementerian sehingga peraturan keluar ketika petani garam berbenah menuju swasembada garam industri melalui perbaikan mutu dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan industri menunjukan lemahnya koordinasi antar kementerian.  Bahwa sewaktu terdapat harga patokan ditentukan sebesar Rp 750 per kg, harga garam rakyat paling tinggi Rp 400 dan sekarang ditawar hanya Rp 200 per kg, seperti yang dikemukakan oleh petani garam di daerah Pemekasan, Jawa Timur, apakah hal tersebut bukan berarti lonceng kematian bagi produksi garam rakyat telah berbunyi. Jika demikan halnya, bukan hanya garam industri yang masih harus di impor, nanti garam keperluan rumah tangga pun harus dipenuhi dari impor. Lalu dimana strategi ketahanan nasional nya? Adalah ironis sekali jika, negara yang memiliki salah salah satu garis pantai terpanjang di dunia tidak mampu memenuhi sendiri kebutuhan garam rakyatnya.

Hal yang sama mungkin terjadi pada pemenuhan kebutuhan daging. Apa bukti peran dan komitmen serta tanggung jawab pemerintah dalam hal pengembangan perternakan nasional? Pulau-pulau di Nusatenggara Timur secara tradisional telah mampu mengembangkan usaha perternakan rakyat dalam skala besar sehingga mampu menjadi pemasok utama kebutuhan daging sapi nasional. Tentunya, para peternak tersebut akan dapat berkembang lebih baik untuk mengurangi celah besar yang harus di isi dengan daging impor jika mendapat dukungan kuat dari pemerintah. Kehadiran kapal khusus ternak merupakan langkah awal yang besar yang mudah-mudahan dapat berperan sesuai kepentingan umum. Pertanyaannya adalah jika pada alam yang tandus dan curah yang terbatas, ternak sapi dapat berkembang biak dengan baik dan aman, apakah keberhasilan tersebut tidak dapat ditiru di pulau-pulau lain di Indonesia seperti Sumatera dan Kalimantan yang memiliki lahan luas dan subur. Kalau kita belum terampil mengelolanya apakah tidak lebih baik kita memperkerjakan tenaga professional walaupun bangsa asing jika kebijakan tersebut menjadi prasyarat untuk mencapai cita yang diidamkan pada saat ini. Bukankan kita pernah meng “kontrakkan” manajemen Bea dan Cukai kepada Swiss walaupun mungkin dengan alasan yang berbeda. Walaupun secara pertimbangan komersial, usaha penggemukan sapi adalah lebih menguntungkan namun secara jangka panjang tidak mendukung ketahanan pangan nasional.

Indonesia juga bisa

Kesulitan pemenuhan kebutuhan nasional dalam sektor pokok seperti garam dan daging mungkin merupakan bagian kecil dari permasalahan bangsa tetapi keduanya dalam ketahanan pangan merupakan isu sentral sehingga sepatutnya menjadi prioritas utama sambil menunggu kapan swasembada beras dan palawija terpenuhi. Entah dimanakah masalahnya sehingga begitu sulit mengatasinya? Monopoli kah? Mafia kah? Entah apalagi namanya. Kepentingan? Ujungnya adalah semakin beratnya beban ekonomi rakyat dan semakin menurunnya daya beli. Menunjuk BUMN yang diberi tugas untuk menjalankan fungsi tersebut mungkin merupakan salah satu jawaban yang efektif. Tidak semua BUMN berhasil dan sebagian bahkan menjadi masalah dan beban bagi pemerintah tetapi keberhasilan menjalankan suatu misi sangat tergantung kepada kemampuan pengurus membawa semua jajarannya menuju sasaran yang sama berlandaskan target yang jelas, akuntabilitas dan integritas yang tinggi dengan didukung oleh kebijakan politik yang kuat dan konsisten dan sinergi lintas kementerian. Siapa dulu yang yakin bahwa kita akan dapat menumpang kereta api dengan nyaman dan stasiun-stasiun kereta api di Jawa dapat bersih dan tertib seperti sekarang? Satu contoh keberhasilan telah terpatri dan bahwa BANGSA INDONESIA JUGA BISA. Banyak permasalahan yang satu-satu dapat diurai dan dirangkai ulang dan dijadikan lebih baik.

Tanpa kehendak yang kuat untuk mengatasinya, bisa jadi daging ayam pun harus kita impor. Sebagaimana diberitakan harian Kompas pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2016 bahwa harga daging ayam di Indonesia adalah termahal di dunia. Perbandingan yang ditunjukan adalah bahwa penduduk Malaysia yang memiliki pendapatan per kapita sebesar Rp 104 juta per tahun membeli daging ayam pada tingkat harga Rp 13.500 per kg. Di Thailand harga daging ayam Rp 14.000 per kg. Bandingkan harga ayam sebesar Rp 36.000 – Rp 39.000 di Indonesia padahal pendapatan per kapita penduduk kita hanya Rp 36 juta per tahun.

Keadaan ini tentu menimbulkan kesulitan, kebingungan dan semakin memperlemah daya beli masyarakat Indonesia. Sebesar apakah kesulitan yang dihadapi pemerintah untuk mengatasinya dan membuat rakyat mengerti apa yang terjadi?

Jakarta, 18 Februari 2016.