Friday 26 June 2015

Klaim Asuransi Adalah Utang - Hukum Bisnis / Asuransi


 
’Klaim Asuransi Adalah Utang’

JAKARTA, Bisnis Indonesia,  23 Juni 2015 — Belum lama ini, permohonan pailit yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bumi Asih Jaya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan asuransi jiwa tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat utang dalam perkara ini menjadi tidak sederhana. Padahal, utang adalah syarat dari kepailitan. Seperti apa sebenarnya definisi utang dalam perusahaan asuransi?

Berikut petikan wawancara Bisnis dengan Junaedy Ganie, lulusan S3 Hukum Bisnis Universitas Padjajaran yang lama bergelut di industri asuransi.

Apakah sebenarnya definisi utang?

Secara sederhana, pengertian utang adalah kewajiban yang sudah atau akan jatuh tempo untuk mengembalikan kewajiban dalam bentuk uang atau dapat dinilai dengan uang kepada pihak lain yang timbul akibat suatu perjanjian atau ketentuan perundang-undangan. Lebih jauh dapat dilihat pada pasal 1 ayat 6 UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam bisnis asuransi, apa saja yang tergolong dalam utang?
Berrbagai kewajiban yang tergolong dalam pengertian utang tadi. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengumpulan dana masyarakat dalam bentuk premi yang menimbulkan kewajiban kepada pihak lainya, selain dari utang yang lazim terjadi pada berbagai bentuk usaha lainnya, yang paling menonjol pada bisnis asuransi adalah adanya utang klaim, utang pengembalian premi ke nasabah, utang premi reasuransi dan utang komisi.


Apakah klaim asuransi yang belum dibayarkan adalah utang?

Ya, klaim yang belum dibayarkan adalah utang. Perusahaan asuransi melakukan pengakuan kewajiban dengan melakukan pencatatan atas kewajiban tersebut pada pembukuan perusahaan asuransi atau mengakui adanya kewajiban dalam bentuk penyediaan cadangan teknis. Bahkan, perusahaan asuransi umum sudah mulai mencatatkan cadangan klaim sewaktu timbul klaim walaupun jumlahnya masih berdasarkan perkiraan saja sampai diketahui jumlah yang sebenarnya dan masih tergantung pada keabsahan klaim yang timbul.
 
Apakah perusahaan asuransi bisa dipailitkan karena banyaknya klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan?

Bisa dipailitkan berdasarkan prosedur yang berlaku dan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya tersebut karena klaim yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan adalah utang.

Apakah perusahaan asuransi yang belum dicabut izinnya bisa dipailitkan?

Dapat dipailitkan jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Apakah perusahaan asuransi yang sudah dicabut izinnya, lalu ia mengajukan kasasi ke MA atas pencabutan izin itu juga bisa dipailitkan?

Secara umum, suatu izin usaha adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk menjalankan bisnis sesuai bidang usahanya. Perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap berdiri sebagai badan hukum sehingga upaya pemailitan atas perusahaan dalam kondisi tersebut dapat saja dilakukan oleh kreditur yang berhak.

Pada perusahaan asuransi terdapat kekhususan karena upaya pemailitan hanya dapat dilakukan oleh otoritas, bukan secara langsung oleh masing-masing kreditur. Saya tidak melihat larangan upaya mempailitkan perusahaan asuransi yang sudah dicabut izinnya karena secara badan hukum perusahaan masih berdiri.

Pewawancara: Wan Ulfa N.Z.

No comments:

Post a Comment