Oleh Junaedy
Ganie
Beberapa puluh tahun yang
lalu saya pernah terkejut sekaligus kagum ketika mengetahui untuk pertama kali
dari rekan saya orang Inggris bahwa mereka tidak memiliki kartu pengenal yang
memuat identitas pribadi mereka. Dengan demikian, apabila mereka bermaksud melakukan
suatu tindakan hukum dalam wilayah Inggris termasuk pembukaan rekening bank
atau mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, identitas mereka tidak dapat di
verifikasi melalui keberadaan suatu kartu pengenal atau identitas diri. Mereka diterima
sebagaimana apa adanya mereka sesuai pengakuan masing-masing. Komentar saya
adalah entah apa yang akan terjadi jika warga negara Indonesia tidak memiliki
kartu identitas diri. Saya mengkhawatirkan implikasi yang dapat timbul dan
celah yang akan terbuka yang dapat merugikan masyarakat termasuk berbagai tindak
penipuan jika kartu identitas tersebut tidak ada. Saya memperkirakan masyarakat
Indonesia belum siap untuk menjalani tatanan kehidupan tanpa kartu identitas.
Kini, Indonesia bertahap
memasuki era KTP seumur hidup! Seorang remaja yang memasuki usia 17 tahun
langsung menerima KTP yang berlaku seumur hidup. Permasalahannya, dalam banyak
hal yang dilakukan seseorang diperlukan keberadaan kartu identitas atau KTP
sementara pemalsuan kartu identitas diri selama ini dapat disalahgunakan. Bahkan,
petugas bank akan membuat fotokopi KTP nasabah setiap melakukan transaksi
perbankan tertentu. Apalagi, telah menjadi berita umum tentang berbagai
penipuan yang timbul yang melibatkan perpindahan uang ke rekening penipu yang diduga
melibatkan pembukaan rekening bank dengan data palsu atau dipalsukan atau
pembukaan rekening bank dengan tujuan penipuan. Telah banyak korban yang timbul
karena penipuan yang memungkinkan seseorang mendapat fasilitas rekening bank. Hal
ini menunjukan pentingnya keaslian identitas pemilik rekening dan kekinian data
yang dimiliki bank atau pihak yang memiliki data anggota masyarakat.
Untuk tujuan keamanan, masyarakat
semakin terbiasa dengan keberadaan CCTV sebagai bagian dari tindak peningkatan
keamanan ekstra. Bahkan, di meja pendaftaran tamu gedung-gedung baru, penitipan
kartu identitas diri di gedung-gedung tertentu harus dilengkapi dengan
pengambilan foto masing-masing pengunjung gedung.
Pemberlakuan KTP seumur
hidup untuk warga negara senior atau misalnya sejak berusia 55, 60 tahun atau 65 tahun ke atas dapat
dimengerti dengan mudah. Tetapi, pemberlakuan yang sama bagi remaja sejak
berusia 17 tahun masih menimbulkan banyak pertanyaan dan dikhawatirkan akan
menimbulkan dampak yang menimbulkan kerugian luas pada masyarakat. Jika terdapat
tujuan yang lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya, tampaknya
sosialisasinya tidak memadai untuk menjangkau masyarakat luas. Apabila
tujuannya adalah penghematan atau untuk mengurangi dugaan tindak korupsi atau
pencatutan dalam penerbitan KTP, apakah bukannya sistem yang harus terus
diperbaiki?
Perubahan raut wajah berjalan
seiring dengan pertumbuhan umur. Bagaimana memastikan bahwa pengguna KTP adalah orang yang sama jika
terjadi perubahan raut wajah pada pemilik KTP. Bila dalam keadaan seperti
sekarangpun, KTP dapat dijadikan disalahkangunakan dan menimbulkan kerugian
masyarakat, bagaimana dampaknya terhadap dengan pemberlakuan KTP seumur hidup.
Maraknya isu tenaga kerja ilegal
yang berasal dari imigran gelap akhir-akhir ini sementara mental dan integritas
sebagian petugas sangat diragukan, adalah adalah sangat beralasan adanya
kekhawatirakn bahwa penerbitan KTP seumur hidup justru dapat disalahgunakan dan
dapat mempermudah warga negara asing memiliki KTP Indonesia dengan tanpa didukung
mekanisme pengawasan yang baik. Membedakan KTP palsu dan bukan saja sulit, bagaimana
pula membedakan KTP asli milik WNI dan KTP asli berlaku seumur hidup yang
dimiliki warga negara asing.
Begitu banyak permasalahan
bangsa yang masih harus dibenahi. Mengapa justru membuka pintu untuk menambah
masalah yang menambah beban masyarakat. Rasanya tingkat kesiapan bangsa kita
masih jauh dari masyarakat Inggris seperti dicontohkan di atas. Apa bentuk
sistem pengamanan yang telah kita miliki untuk mendukung perberlakuan sistem
baru tersebut?