SENGKETA BISNIS
Penyelesaian Lewat Arbitrase Meningkat
(Bisnis Indonesia, Senin, 4 Mei 2015)
Sekretaris Jenderal BANI N. Krisnawenda
menyatakan sepanjang tahun lalu jumlah perkara yang terdaftar di BANI 88 kasus.
“Untuk tahun ini, dari Januari sampai Maret saja sudah ada 37 perkara,” ujarnya
kepada Bisnis, belum lama ini.
Menurutnya, meningkatnya minat para
pelaku bisnis menyelesaikan sengketa melalui arbitrase disebabkan oleh
diundangkannya Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa pada 1999. Selain itu, Krisnawenda menyatakan pihaknya juga
kian gencar melakukan sosialisasi melalui seminar dan workshop.
Junaedy Ganie, salah satu arbiter BANI
mengatakan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis menyelesaikan sengketa melalui arbitrase
karena sifatnya yang lebih tertutup dibandingkan pengadilan. “Kerahasiaan dari
yang bersengketa harus dijaga ketat,” ungkapnya.
Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas,
lanjutnya arbitrase juga menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan
kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.
Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya
yang final dan mengikat, selain sifatnya yang rahasia di mana proses
persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.
Selain itu, arbiter yang menangani perkara
juga biasanya paham akan sektor bisnis yang dipersengketakan. “Ini berbeda
dengan majelis hakim pengadilan yang hanya mengerti hukumnya tetapi seringnya
tidak memahami sektor bisnis tertentu secara detil,” kata Junaedy.
Sepanjang 2010 sampai 2014, BANI telah
menangani sekitar 310 kasus sengketa bisnis. Menurut data yang dirilis BANI,
dalam lima tahun terakhir, sengketa yang paling banyak terdaftar di BANI adalah
sengketa di sektor konstruksi, porsinya mencapai 30,8% dari total sengketa.
Sektor lainnya yang juga cukup sering ditangani
BANI adalah dari sektor leasing, yakni mencapai 20,8%. Selebihnya merupakan perkara dari
sektor pertambangan dan energi, investasi, keagenan, transportasi,
asuransi, dan lain sebagainya. (Wan Ulfa N.Z.)
No comments:
Post a Comment