Tuesday 5 May 2015

Penyelesaian Sengketa Lewat Arbitrase Meningkat - Arbitrase


SENGKETA BISNIS

Penyelesaian Lewat Arbitrase Meningkat
(Bisnis Indonesia, Senin, 4 Mei 2015)

 JAKARTA — Penyelesaian sengketa bisnis lewat arbitrase terus meningkat.  Hal itu ditunjukkan terus bertambahnya jumlah perkara yang masuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Sekretaris Jenderal BANI N. Krisnawenda menyatakan sepanjang tahun lalu jumlah perkara yang terdaftar di BANI 88 kasus. “Untuk tahun ini, dari Januari sampai Maret saja sudah ada 37 perkara,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurutnya, meningkatnya minat para pelaku bisnis menyelesaikan sengketa melalui arbitrase disebabkan oleh diundangkannya Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada 1999. Selain itu, Krisnawenda menyatakan pihaknya juga kian gencar melakukan sosialisasi melalui seminar dan workshop.

Junaedy Ganie, salah satu arbiter BANI mengatakan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis menyelesaikan sengketa melalui arbitrase karena sifatnya yang lebih tertutup dibandingkan pengadilan. “Kerahasiaan dari yang bersengketa harus dijaga ketat,” ungkapnya.

Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, lanjutnya arbitrase juga menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.

Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang final dan mengikat, selain sifatnya yang rahasia di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.

Selain itu, arbiter yang menangani perkara juga biasanya paham akan sektor bisnis yang dipersengketakan. “Ini berbeda dengan majelis hakim pengadilan yang hanya mengerti hukumnya tetapi seringnya tidak memahami sektor bisnis tertentu secara detil,” kata Junaedy.

Sepanjang 2010 sampai 2014, BANI telah menangani sekitar 310 kasus sengketa bisnis. Menurut data yang dirilis BANI, dalam lima tahun terakhir, sengketa yang paling banyak terdaftar di BANI adalah sengketa di sektor konstruksi, porsinya mencapai 30,8% dari total sengketa.

Sektor lainnya yang juga cukup sering ditangani BANI adalah dari sektor leasing, yakni mencapai 20,8%. Selebihnya merupakan perkara dari sektor pertambangan dan energi, investasi, keagenan, transportasi, asuransi, dan lain sebagainya. (Wan Ulfa N.Z.)

No comments:

Post a Comment