DILEMA PENUNJUKAN ARBITER TUNGGAL
DILEMMA OF APPOINTING A SOLE ARBITRATOR
Oleh / By
Dr. A. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb,
FIIArb.
Dalam sebuah Perjanjian yang mengandung penyelesaian sengketa melalui
forum arbitrase, para pihak dapat menyepakati untuk menujuk Arbiter Tunggal
atau Majelis Arbitrase yang berjumlah ganjil. Yang paling umum adalah terdiri
dari 3 orang arbiter. Namun, dalam perjanjian-perjanjian tertentu, para pihak
adakalanya menyepakati penunjukan sebuah majelis yang terdiri dari 2 orang
arbiter, yaitu 1 ditunjuk Pemohon dan 1 oleh Termohon dan kedua arbiter hanya
akan menunjuk arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai wasit apabila kedua
arbiter tidak mencapai kesepakatan.
In an Agreement a containing dispute resolution through an arbitration
forum, the Parties may agree to appoint a Sole Arbitrator or an odd number of
Arbitral Tribunals. The most common is that it consists of 3 arbitrators.
However, in certain agreements, the Parties sometimes agree to the appointment
of a tribunal consisting of 2 arbitrators, namely 1 appointed Claimant and 1 by
the Respondent and both arbitrators will only later appoint a third arbitrator
who will act as a referee if the two arbitrators cannot reach an agreement.
Dalam pertimbangan penunjukan seorang arbiter, masing-masing pihak akan memilih
seorang yang, menurut pendapat mereka, memiliki pengalaman, pemahaman, keahlian
dan berbagai kriteria lain yang menjadi dasar pertimbangannya. Namun demikian,
dalam sebuah perjanjian yang memuat klausul penyelesaian sengketa melalui
Arbiter Tunggal, meskipun seorang arbiter harus selalu bersikap independen,
tidak memihak pihak manapun, adalah sangat umum pilihan arbiter tunggal yang
dipilih oleh Pemohon Arbitrase akan ditolak oleh Termohon yang akan mengusulkan
pilihan yang lain dan sebaliknya. Tidak dipungkiri bahwa ketika perselisihan telah timbul, adalah akan
tidak mudah bagi Para Pihak untuk bersepakat tentang siapa yang akan menjadi
Arbiter Tunggal dan masing-masing kukuh dengan pilihannya sehingga terjadi kebuntuan jika solusinya tidak diatur dalam klausul Arbitrase.
In consideration of the appointment of an arbitrator, each Party will
choose a person who in their opinion has experience, understanding, expertise and
various other criteria on which their consideration is based. Nevertheless, in
an agreement that contains a dispute resolution clause through a Sole
Arbitrator, while an arbitrator must always be independent, impartial to any
Party, it is very common that the
arbitrator chosen by the Claimant will be rejected by the Respondent who
will propose another option and vice versa. It is undeniable that when a
dispute has arisen, it shall not be easy for the Parties to agree on who will
be the sole arbitrator and each is adamant with their choice and hence an
impasse if a solution is not set out in the Arbitration clause
Pengurus Lembaga Arbitrase yang menjadi Lembaga penyelenggara arbitrase
yang dicantumkan dalam klausul Arbitrase akan mengembalikan kepada Para Pihak untuk
menentukan siapa yang akan ditunjuk. Pengurus tidak berwenang untuk memilih
salah satu atau memilih arbiter lain, jika tidak diatur dalam perjanjian. Jika
Pengurus tersebut diberi kewenangan, kemungkinan besar, apapun alasannya, mungkin
akan menghindari memilih salah satu dari 2 arbiter yang telah diusulkan oleh
masing-masing Pihak. Pada akhirnya, sangat besar kemungkinannya bahwa tidak ada
dari arbiter pertama pilihan Pemohon dan Termohon yang akan ditunjuk. Selanjutnya,
setelah melalui proses yang panjang sehingga merugikan dari waktu, uang dan
kerugian lainnya, jika tidak bersepakat dengan satu dari 2 arbiter pertama, di
antara Para Pihak akan disepakati arbiter yang lain atau akan menemui kebuntuan
(impas). Ketidaksepakatan ini dapat pula dimanfaatkan oleh pihak yang mungkin beritikad
buruk untuk menunda proses persidangan.
The Board of the Arbitral Institution which is the arbitral institution
named the Arbitration clause shall return to the Parties to determine who will
be appointed. The Board is not authorized to choose one or another
arbitrator if it is not provided for in the agreement. If the Board is
authorized, it will most likely, whatever the reason, may avoid selecting any
of the two arbitrators that have been proposed by each Party. In the end, it is
very likely that none of the first arbitrators selected by the Claimant or by
the Respondent will be appointed. Thereafter, after a lengthy process to the
detriment of time, money and other losses, if the parties cannot agree on 1 of
the first 2 arbitrators, the Parties may either agree upon another arbitrator or
will remain in an impasse. This disagreement can also be used by a Party who
may have bad intent to delay the hearing process.
Untuk menghindari terjadi kebuntuan dalam pemilihan arbiter yang menentukan
Arbiter Tunggal sebagai pemeriksa dan pemutus, solusi yang paling baik mungkin
adalah apabila klausul Arbitrase dalam Perjanjian telah memuat ketentuan
tambahan bahwa apabila Para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter
Tunggal, maka akan dibentuk sebuah Majelis
Arbitrase dimana masing-masing Pihak akan memilih seorang Arbiter dan
selanjutnya kedua Arbiter akan menyepakati arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis
Arbitrase. Tentu masih dapat diatur ketentuan lain seperti penunjukan Arbiter
Tunggal akan dilakukan oleh Ketua dari Lembaga Arbitrase terpilih atau dipilih
oleh Ketua sebuah Pengadilan Negeri untuk dipertimbangkan.
In order to avoid an impasse in the selection of the sole arbitrator,
the best solution is may be if the Arbitration clause in the Agreement has
contained an additional provision that if the Parties cannot agree on the
appointment of a Sole Arbitrator, an Arbitral Tribunal shall be formed in which
each Party shall elect an Arbitrator and then, the two arbitrators will agree on
the third arbitrator as Chairman of the Arbitral Tribunal. Of course, there are
other provisions such as the appointment of a Sole Arbitrator to be made by the
Chairman of an arbitral institution elected or to be elected by the Chairman of
a District Court to be considered
Jakarta, 22
Februari 2022 / Jakarta,
22 February 2022
Contact
IG : @junganie
Blog : http://junaedy-ganie.blogspot.com
LinkedIn : Dr. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb